Datangi KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pemantauan Kasus Novel

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan hasil laporan pemantauan terkait kasus teror terhadap penyidik Novel Baswedan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut diterima langsung oleh pimpinan KPK.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Ini akan kami baca dan kami pelajari. Kita mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan berharap, kerja-kerja kita untuk berantas korupsi tidak berhenti dengan teror-teror seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 15 Januari 2019.

Laporan tersebut disusun sejak Februari sampai dengan Agustus 2018. Metedologi penyusunan dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan penulusuran informasi dari delapan sumber.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Informasi yang dijadikan sumber ini seperti wawancara dengan saksi-saksi terkait dan sejumlah pernyataan dari Polri atas kasus Novel Baswedan. Kemudian, dikaitkan pernyataan dari institusi pemerintah, pernyataan dan penilaian dari Ombudsman.

Selanjutnya, sumber yang merujuk keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan Komnas HAM, info penanganan perkara yang diungkap media pemberitaan. Kemudian, penelusuran dokumen-dokumen terkait, dan terakhir, dengan melakukan penelusuran dan analisis hukum.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Berdasarkan metode itu, terdapat sejumlah temuan oleh koalisi. Pertama, yakni penyerangan terhadap Novel patut dicurigai sebagai upaya pembunuhan berencana. Hal itu bisa dilihat dari beberapa indikator, yakni motif serangan, modus penyerangan, dan dampak dan pelaku serangan.

Temuan kedua, upaya pembunuhan berencana terhadap Novel tersebut merupakan salah satu serangan terhadap KPK dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Kesimpulan tersebut dilihat dari kesamaan motif, pelaku dan kesamaan pola serangan terhadap pegawai dan lembaga KPK.

Temuan ketiga, terkait aktor penyerangan Novel dapat dikategorikan ke dalam lima kategori berdasarkan perannya. Pihak pengintai dan eksekutor lapangan, menggalang dan penggerak penyerangan. Lalu, pihak yang berkepentingan, anggota Kepolisian yang diduga terkait dengan penggerak, dan terakhir saksi yang mengetahui penyerangan.

Temuan keempat, kepolisian diduga telah mengetahui sejak awal penyerangan tersebut. Sayangnya, polisi tak dapat melakukan pencegahan karena diduga ada keterlibatan petinggi Polri.

Temuan Kelima, penyidikan patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel. Artinya, ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas serangan Novel dalam bentuk penghilangan sidik jari. Lalu, melepaskan orang yang patut diduga pelaku lapangan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

Kemudian, adanya inkonsistensi keterangan Mabes Polri. Inkonsistensi ini terdapat dua sketsa wajah yang dirilis Polri dan ada beberapa titik CCTV yang tidak diambil penyidik.

Temuan keenam, adanya upaya tutupi jejak penyidikan yang tak sesuai dan menghancurkan kredibilitas Novel. Di antaranya penyidik, termasuk salah seorang komioner Ombudsman cenderung menyalahkan korban dan selalu menyebarkan informasi tak benar mengenai pemeriksaan Novel.

Kemudian, salah satu komisioner Kompolnas juga ikut menyudutkan Novel dengan membebankan pembuktian kepada korban. Selain itu, kepolisian memunculkan kesan seolah-olah penyidikan penyiraman air keras terhadap Novel adalah perkara yang sulit.

Temuan terakhir, pimpinan KPK melakukan pembiaran berupa tak memberi tindakan perlindungan nyata pada Novel, juga kepada para penyidik dan pegawai lainnya ketika mendapat ancaman berulang kali terjadi.

Pimpinan KPK juga dinilai tak pakai kewenangannya, guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan menghalangi penegakan hukum.

Dalam laporan temuan tersebut, koalisi masyarakat ikut menyertakan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo dan empat institusi. Pertama, Presiden Jokowi diminta evaluasi kinerja Polri dalam mengusut kasus ini, termasuk memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Selanjutnya, KPK diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap penyerangan Novel. KPK juga diminta membentuk unit khusus yang permanen untuk menghadapi obstruction of justice dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Terakhirnya, Polri diminta beri laporan perkembangan secara rinci atas laporan serangan terhadap penyidik, penyelidik, staf KPK. Polri juga diminta menghormati, mendukung penyelidikan dan penyidikan obstruction of justice, yang dilakukan KPK.

Rekomendasi berikutnya Polri seharusnya bebastugaskan anggotanya yang diduga terlibat penyerangan terhadap Novel atau pegawai KPK lainnya. Terakhir, Polri didesak memberhentikan anggota yang terbukti terlibat dalam penyerangan tersebut.

Adapun rekomendasi untuk Ombudsman, mengeluarkan laporan yang objektif tanpa konflik kepentingan atas hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Ombudsman juga diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap komisioner atau anggotanya yang memiliki konflik kepentingan dari kasus tersebut.

Terakhir rekomendasi untuk Komnas HAM, mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus Novel secara menyeluruh, termasuk menempatkan kasus ini sebagai serangan terhadap institusi KPK dan agenda berantas korupsi sebagai bagian dari perlindungan pembelaan HAM.

Untuk diketahui, Koalisi masyarakat yang turut hadir dalam penyerahan laporan pemantauan ini yakni YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), FH Universitas Andalas, PUKAT UGM dan mantan pimpinan KPK Abraham Samad.

Sedangkan laporan itu diterima oleh tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya