- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Malang setelah kedapatan mengonsumsi narkotika sabu-sabu-sabu di rumahnya. Aparat menemukan sabu-sabu seberat 0,57 gram di rumah pegawai berinisial YW (37 tahun) itu.
Polisi menceritakan, YW ditangkap saat bersantai di rumahnya. Petugas lalu menggeledahnya dan menemukan serbuk putih itu di kantong celananya.
YW mengaku kepada polisi bahwa narkoba itu dia beli seharga Rp650 ribu per setengah gram dari seorang melalui kurir berinisial FM alias Gogon (31 tahun). Gogon sebenarnya bekerja sebagai pengemudi ojek online tetapi menyambi menjadi kurir sabu-sabu.
"Gogon ditangkap di rumah kosnya. Dari tangan Gogon kita temukan tiga bungkus plastik klip kecil sabu seberat 4,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil ganja seberat 5,92 gram, handphone, sendok, 11 plastik kecil, serta satu timbangan," Kepala Polres Kota Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 15 Januari 2019.
Tersangka YW mengaku sengaja mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah semangat kerja sebagai ASN. Ia berterus terang sudah setahun terakhir mengonsumsi sabu-sabu, namun baru sepakan terakhir lebih sering. "Saya konsumsi hanya untuk menambah semangat kerja," ujarnya.
YW dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Gogon sebagai pengedar dikenai pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ase)