MUI Minta DPR Bikin Aturan Jerat Hidung Belang di Kasus Prostitusi

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah KH Abdusshomad Buchori meminta Dewan Perwakilan Rakyat agar membuat aturan perundang-undangan yang bisa menjerat pihak yang menggunakan jasa layanan seksual dan yang memberikan jasa. 

Sementara ini, baru perantara atau muncikari alias germo yang bisa dijerat secara pidana. Abdusshomad pun mendukung langkah Polda Jatim mengusut prostitusi kelas elit itu. 

"Hanya saja sayangnya, yang kena hanya muncikarinya, seharusnya pelaku yang mesan dan wanita-wanita yang dipesan mestinya juga kena, harus diproses," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 15 Januari 2019. 

Menurut Ketua Umum MUI Jatim itu, selain dengan ajaran agama, praktik prostitusi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang 1945. 

"Pancasila, ketuhanan, (prostitusi) itu tidak cocok dengan falsafah ketuhanan. UUD 45 juga melarang, itu bukan soal HAM," kat Abdusshomad.

Seperti diketahui, kasus prostitusi online kelas atas diusut Polda Jatim sejak pekan pertama Januari 2019 lalu. Kasus bermula ketika aktris VA digerebek melakukan transaksi kencan esek-esek bersama seorang pria. Di hari yang sama model wanita berinisial AS diamankan di Tol Waru diduga juga bertransaksi esek-esek

Di hotel pula diamankan tersangka muncikari berinisial ES. Malamnya tersangka muncikari TN diamankan di Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak total 45 artis dan seratusan model dijajakan tersangka ES dan TN kepada lelaki hidung belang. 

Sumber: Tawaf TV.

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Wapres KH. Ma’ruf Amin memiliki peran strategis, fungsi substantif dan kewenangan riil dalam Pemerintahan RI di bawah Presiden Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2023