Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 16 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. Tasdi juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim untuk mencabut hak politik bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu selama lima tahun. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 16 Januari 2019.

Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Widijantono, terdakwa dijerat pasal kumulatif, yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengungkap sejumlah hal berkaitan uang suap dan gratifikasi yang diterima politikus PDIP itu. Gratifikasi maupun suap diterima dari pengusaha, kontraktor serta sejumlah bawahannya di Pemkab Purbalingga. Gratifikasi itu dianggap pemberian suap karena berkaitan dengan jabatannya dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Periksa Sekda Bandung soal Korupsi CCTV, KPK Ingin Gali Hal Ini

Tasdi juga menerima uang Rp180 juta dari Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto, untuk kepentingan kampanye pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Namun jaksa menilai uang itu masuk dalam gratifikasi, karena tidak pernah dilaporkan Tasdi ke bendahara partainya.

Sementara suap diterima Tasdi senilai Rp500 juta tekait proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga. Suap dimaksudkan agar kontraktor PT Sumber Bayak Kreasi memenangi tender proyek. Empat orang diadili seperti pengusaha Hamdani Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, dan Kepala ULP Purbalingga Hadi Iswanto.

Tasdi hanya tertunduk dan diam usai jaksa membacakan tuntutan. Ia dan kuasa hukumnya selanjutnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Januari 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya