KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Bupati Purbalingga

Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 7 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi delapan tahun penjara. Tasdi juga didenda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, terkait kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Tuntutan dibacakan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Rabu 16 Januari 2019.

Tim Jaksa KPK, lanjut Febri, menilai terdakwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, yang diterima terdakwa melalui Hadi Siswanto," kata Febri.

Menurut dia, Jaksa KPK menilai uang pemberian itu terkait pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Selain tuntutan kurungan penjara, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Tasdi, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, setelah menjalani pidana pokok.

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," jelas Febri.

Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya