- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi delapan tahun penjara. Tasdi juga didenda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, terkait kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Tuntutan dibacakan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Rabu 16 Januari 2019.
Tim Jaksa KPK, lanjut Febri, menilai terdakwa Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta.
"Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, yang diterima terdakwa melalui Hadi Siswanto," kata Febri.
Menurut dia, Jaksa KPK menilai uang pemberian itu terkait pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).
Selain tuntutan kurungan penjara, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Tasdi, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, setelah menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun," jelas Febri.
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)