Polisi Tangkap Pejabat Kemenag Dalang Pungli Dana Masjid di Lombok

Kepala Polres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, dalam konferensi pers tentang penangkapan tersangka pungli bantuan pascagempa Lombok pada Rabu, 16 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Polisi menangkap satu orang lagi tersangka dalam kasus pungutan liar dana rehabilitasi masjid pascagempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyusul penangkapan seorang pegawai Kantor Urusan Agama di Lombok Barat.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Si tersangka baru itu diketahui bernama Ikbal, menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku diringkus di rumahnya pada Selasa malam. Polisi menemukan uang Rp55 juta diduga uang yang disetor Lalu Basuki Rahman, si pegawai KUA, dari hasil pungutan pada dua masjid di wilayah Batu Layar dan Lingsar, Lombok Barat.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Menurut Kepala Polres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Ikbal menyuruh Basuki Rahman menarik uang 20 persen dari masjid yang terdaftar menerima bantuan pascagempa.

"IK (Ikbal) berperan vital karena dia yang memerintahkan BA (Basuki Rahman) untuk menarik dana dari pengurus masjid yang mendapat bantuan rehab. IK ini bisa dibilang otak (dalang atau aktor intelektual) dari tindakan pungli ini," kata Saiful dalam konferensi pers di pada Rabu, 16 Januari 2019.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak
Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024