Vanessa Tersangka Kasus Prostitusi Online karena Aktif Lakukan Ini

Aktris Vanessa Angel.
Sumber :
  • instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengumumkan, penetapan aktris FTV Vanessa Angel atau VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. 

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

VA diduga kuat aktif mengirimkan foto dan video hot ke muncikari, sebagai bagian penawaran jasa kencan kepada lelaki hidung belang.
 
“Sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli dari Kementerian Agama, dan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Irjen Luki di kantornya di Surabaya pada Rabu 16 Januari 2019.

Vanessa dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) UU ITE. Tersangka disematkan berdasarkan sejumlah data, di antaranya pemeriksaan transaksi di telepon genggam dan rekening koran, keterangan tersangka muncikari, dan pendapat ahli. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik bertalian dan saling menguatkan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Luki mengatakan, diduga kuat, pengiriman foto itu cara VA menawarkan dirinya sendiri melayani jasa seksual kepada pemesan. 

“Ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadinya (VA) dan di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari ES, TN, dan F) yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Soal foto dan video yang dikirimkan VA kepada muncikari, sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan data digital forensik yang dibongkar polisi dari telepon genggam tersangka ES dan TN, VA aktif mengirimkan foto dan video hot kepada muncikari.

“Chatting, video, ada foto porno, dan video pornonya yang ada. Video satu menit pun ada. Satu contoh yang sudah tersebar ke netizen, ya, itu salah satunya. Tetapi, bukan dari polisi itu yang nyebarkan,” kata Barung.

Kasus prostitusi online kelas atas diusut Polda Jatim, sejak pekan pertama Januari 2019 lalu. Kasus bermula, ketika aktris VA digerebek melakukan transaksi kencan esek-esek bersama seorang pria. Di hari yang sama, model wanita berinisial AS diamankan di Tol Waru diduga juga bertransaksi esek-esek.

Di hotel pula diamankan tersangka muncikari berinisial ES. Malamnya, tersangka muncikari TN diamankan di Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak total 45 artis dan seratusan model dijajakan tersangka ES dan TN kepada lelaki hidung belang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya