KPK Perpanjang Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017-2018. 

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, penahanan delapan tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka, dimulai tanggal 18 Januari 2019," kata Febri lewat pesan singkat, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 16 Januari 2019.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Mereka yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga selaku penerima yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. (asp)

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022