- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengembalian dari salah seorang unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Uang yang dikembalikan senilai Rp70 juta terkait pemulusan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah mengembalikan uang terkait Meikarta.
"Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta kepada KPK, sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta (bila ditambah Rp70 juta)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2019.
Febri mengungkapkan, penyidik menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini. Ia pun mengingatkan agar pihak yang diduga menerima aliran dana Meikarta ini bisa kooperatif.
"KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasiitas lain yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.