Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 5.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Sumsel gagalkan peredaran 5.000 butir pil ekstasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 5.000 butir pil ekstasi. Petugas mengamankan barang haram itu dari pelaku Iwan Saputra (24), di salah satu kamar Hotel Princess, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Iwan dicokok polisi pada Senin 14 Januari 2019. Dibekuknya Iwan bermula dari petugas yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan pil ekstasi kepada tersangka.

Ekstasi sebanyak 5.000 butir ini sendiri ditaruh tersangka di dalam tas ransel. Setelah dipastikan barang tersebut pil ekstasi, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka hendak menyerahkan kepada petugas.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Pelaku diamankan setelah anggota menyamar atau under cover buy dengan memesan ekstasi kepada tersangka," kata Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Setelah barang disiapkan, kata dia, anggota langsung membekuk tersangka dengan barang bukti ekstasi sebanyak 5.000 butir. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Untuk wilayah, peredaran barang ini diedarkan wilayah kota Palembang dan sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka ini masih satu jaringan Surabaya," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pengirim barang. Alasannya, karena yang mengantarnya memakai helm.

Sementara itu, menurut tersangka Iwan, dirinya sudah dua kali mengantar narkoba ke Palembang dari Surabaya. Untuk pemilik barang haram itu, dia mengaku tak mengetahui karena pengantaran dilakukan dengan sistem ranjau.

"Barang ditaruh di suatu tempat, saya di telpon untuk mengambil. Begitu juga saat mengantarkan ditaruh di suatu tempat. Untuk upah sekali antar saya mendapat uang Rp10 juta melalui transfer," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya