BNN Desak Ditjen Pemasyarakatan Dievaluasi Total

Deputi Pemberantasan pada BNN Armand Depari memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penindakan aparatnya di kantornya di Jakarta, pada Jumat, 07 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adin Rachmani

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kesal setelah mengetahui masih ada penyelundupan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Dalam sebagian besar kasus penyelundupan narkoba di lapas atau rumah tahanan, menurut BNN, selalu melibatkan oknum penjaga atau sipir. Begitu pula yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, termasuk peristiwa serupa di Lapas Salemba, Jakarta, sebagaimana dibongkar BNN pada Rabu, 16 Januari 2016.

BNN menemukan sejumlah fakta, bahwa berdasarkan banyak pengungkapan penyelundupan narkoba di dalam lapas atau rutan, umumnya karena pengawasan sangat minim. Akibatnya, para bandar yang mendekam di penjara masih dapat bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, sebagian besar penyelundupan sabu-sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarnya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," kata Arman di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.

Arman menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), yang selama ini mengurus lapas dan rutan, sesungguhnya tak serius mengatasi hal itu. Sebab mereka masih membiarkan para napi dengan bebas beraktivitas tanpa pengawasan menyeluruh.

Dia geram mengetahui kasus serupa itu terjadi berulang hampir setiap tahun. Karena itulah dia mendesak Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi total aparatur Ditjen Pas. "Saya pikir, perlu ada evaluasi di dalam Ditjen Pas untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Evaluasi itu, katanya, bukan hanya dalam hal pengawasan yang tak maksimal tetapi pada sipir yang malah ikut terlibat. Sebab mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya.

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

"Jadi, Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," katanya.

Direktur Jenderal Pas, Sri Puguh Budi Utami, sebelumnya menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal merevitalisasi lapas dan rutan. "Kita lihat nanti revitalisasi; kalau tidak berhasil, saya mundur," katanya menyusul pengungkapan kasus suap Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin, pada 21 Juli 2018.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Menurut Sri, program revitalisasi itu dimulai pada Agustus 2018. Sebanyak 99 dari 528 lapas dan rutan se-Indonesia yang dicanangkan sebagai percontohan. Namun sampai kini kasus pelanggaran di dalam lapas masih terus terjadi. (mus)

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024