Kasus Habib Bahar, Jaksa Minta Polisi Perkuat Unsur Pidana

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memperkuat unsur pidana, dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis menjelaskan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat ke kejati. Namun, hasil penelitian jaksa peneliti, unsur materi formil dan nonformil belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.

“Masih penelitian kan namanya jaksa peneliti. Jaksa peneliti semuanya dari Kejari Cibinong, nanti kalau lanjut di penuntutan, jaksa dari Kejati Jabar dikerahkan. Perkara ini masih tahap satu,” ujar Abdul Muis di kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, Kamis, 17 Januari 2019.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Abdul menambahkan, pihak kejaksaan tidak memperumit kasus tersebut. Meski tersangka dalam kasus tersebut merupakan figur ulama, pihaknya memastikan tetap profesional seperti penuntutan kasus pidana umum lainnya.

“Kami serahkan soal nanti kalau ada perbantuan-perbantuan. Kasus ini biasa saja, ya kami mendudukkan kasus ini dari sisi hukum saja, karena kasus biasa cuma menarik perhatian karena tersangkanya Habib Bahar,” katanya.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar saat ini ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka terjadi di Kabupaten Bogor, dengan cara melakukan penjemputan paksa terhadap dua korban, yaitu MKU berusia 17 tahun dan CAJ (18).

Menurut dia, penganiayaan dilakukan tersangka bermula saat mendengar salah satu korban CAJ mengaku sebagai Habib Bahar kepada panitia acara di Bali. “Bahwa saudara korban ini pada saat di Bali mengaku sebagai saudara BS,” ujar Agung di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.

Sedangkan MKU hanya memiliki potongan rambut yang mirip dengan Bahar. Aksi tersebut terdengar oleh Bahar, dan pada 1 Desember 2018 Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa CAJ dan MKU. “Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Di mana mereka melakukan penjemputan atas perintah BS,” kata Agung. 

Saat membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sempat dihalangi oleh orangtuanya. Namun mereka tetap membawa CAJ dan orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. “Kemudian sampai di sana dianiaya,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya