Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Baiq Nuril Sulit Dijerat Hukum

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

VIVA – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril berinisial HM sulit dijerat hukum. Hal tersebut berdasarkan keterangan pengacara Baiq Nuril usai mengikuti gelar perkara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara antara pengacara dan Kepolisian pagi tadi, sulit bagi polisi untuk menjerat hukum HM.

"Mayoritas yang hadir mengatakan laporan Ibu Nuril tidak cukup bukti memenuhi unsur pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sehingga patut untuk dihentikan," ujar Yan, Kamis, 17 Januari 2019.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Diketahui, Baiq Nuril melaporkan balik HM atas tuduhan melakukan perbuatan cabul pada dirinya yang saat itu menjadi bawahan HM. Namun menurut kepolisian, perbuatan cabul atasan dalam pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP, tidak diartikan sebagai perbuatan cabul secara verbal. Sementara, Baiq Nuril diduga dicabuli melalui percakapan telepon.

Yan Mangandar sebagai pengacara publik di BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, menanggapi penghentian penyidikan terhadap HM merupakan kewenangan penyidik. Sehingga dia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisian.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Dilanjutkan atau dihentikan laporan Ibu Nuril, kami serahkan pada penyidik. Nuril sebagai warga negara telah melakukan kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana. Tinggal penyidik menentukan," jelasnya.

Namun, bila nanti laporan Baiq Nuril resmi dihentikan, maka pengacara berencana akan melakukan praperadilan.

"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), maka ada kemungkinan pengacara akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," katanya.

Pada pertengahan November 2018 lalu, Baiq Nuril dan tim pengacara melaporkan HM ke Polda NTB atas tuduhan pelecehan seksual secara verbal. Itu buntut dia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas laporan HM yang dulunya adalah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya