Bekas Wali Kota Cimahi Itoc Tochija Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBD

Wali Kota nonaktif Cimahi dan suaminya, Atty Suharti dan Itoc Tochija, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 30 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cimahi menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum dan Sub Terminal dengan kerugian Negara Rp37 miliar.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBD Perubahan Kota Cimahi tahun anggaran 2006 dan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2007, dalam Penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa.

“Yang bersangkutan tersangka Korupsi pada penyalahgunaan dana APBD Kota Cimahi,” ujar Abdul Muis dalam pesan singkatnya, Kamis 17 Januari 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Hasil pemeriksaan, Itoc diduga melanggar pasal disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Abdul Muis menambahkan, Itoc diharapkan koperatif kepada penyidik untuk bersedia mengungkapkan pihak lain yang terlibat menikmati uang tersebut.

“Dalam perkembangannya diharapkan tersangka dalam proses persidangan selanjutnya dapat memberikan keterangan yang dapat mengungkap keterlibatan dari pihak-pihak lain,” katanya.

“Dalam proses penyidikan dan tahap II tersebut tersangka Itoc Tochija tidak dilakukan penahanan karena merupakan terpidana yang pada saat ini sedang menjalani proses penahanan di Sukamiskin Bandung pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK,” ia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya