Usut Meikarta, KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Bekasi

Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil lima anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini yang dimintai keterangan yakni, Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat dan Anden Saalin Relan.

Puluhan Anggota DPRD Depok Bolos Rapat, Warganet: Ngejar Kursi Doang Tapi Ogah Kerja

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan kelimanya untuk melengkapi berkas tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Profil Orang Tua Satria Mahathir Cogil, Ibu eks Model dan Ayah Mantan Jenderal Polisi

Pada Kamis kemarin, KPK telah memeriksa lima anggota DPRD Bekasi lainnya. Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik dan, Nyumarno. Kelimanya juga dipanggil terkait Neneng Hasanah Yasin.

Pemeriksaan sejumlah anggota dewan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang diduga kecipratan uang suap pengurusan izin Meikarta.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua

Selain uang, KPK mengendus fasilitas plesiran sejumlah anggota dewan ke Thailand yang diduga dibiayai dari uang suap proyek Meikarta.

Sejauh ini, KPK sudah terima pengembalian uang Rp180 juta dari anggota-anggota dewan di Bekasi terkait kasus tersebut.

Pada kasus ini, KPK juga sebelumnya telah memeriksa bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Dan dalam persidangan di Bandung, mencuat nama Sekda Pemprov Jabar yang diduga kebagian uang pelicin dari Meikarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya