Laporan Pelecehan Seksual Baiq Nuril Dihentikan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana.
Sumber :
  • VIVA/Satri

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penyidikan terkait laporan Baiq Nuril, atas kasus pelecehan melalui percakapan telepon oleh HM. Polda menghentikan penyidikan tersebut karena laporan Baiq Nuril tentang pelecehan seksual secara verbal tidak masuk dalam penjelasan KUHP.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penghentian penyidikan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dan Kejaksaan.

"Dari hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga dari rekan Krimum, pakar hukum dan Kejaksaan bahwa tindakan ini tidak bisa dilanjutkan penyidikan," ujarnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

Komang menjelaskan, pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Baiq Nuril, tidak cukup bukti memenuhi unsur pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP terkait pelecehan atasan pada bawahannya.

"Secara verbal dalam undang-undang pidana tidak ada pelecehan verbal. Tidak ada bukti dan saksi. Kasus ini di-SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujarnya menambahkan.

Harunya Baiq Nuril Saksikan Anak Jadi Anggota Paskibraka

Sebelumnya Pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, berencana akan menempuh upaya praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Namun dia akan berdiskusi dengan tim pengacara lain terlebih dahulu.

"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan SP3, maka ada kemungkinan pengacara akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," katanya. (mus)
 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan ada dua poin penting pada revisi kedua UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023