- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberi pembebasan kepada terpidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ustaz Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara. Kini, ia baru menjalankan hukuman selama 9 tahun. Namun kondisi kesehatan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo itu terus menurun. Bahkan ustaz berusia 81 tahun ini sempat dirawat di RSCM.
"Yang pertama memang alasan kemanusiaan, alasan kemanusiaan," kata Presiden Jokowi, di Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Jokowi lebih banyak melihat keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu lantaran kesehatan dan sisi kamanusiaan.
Kesehatan yang terus menurun menjadi pertimbangan Jokowi. Kepala Negara mengakui memutuskan memberi pembebasan tidak secepat kilat. Butuh waktu dan diskusi, juga masukan dari berbagai pihak, hingga akhirnya ia memutuskan hal itu.
"Ini sebuah pertimbangan lama sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan Prof Yusril Ihza Mahendra, sudah (diputuskan dibebaskan)," ujar mantan Gubernur DKI itu.