Dermaga PSDKP Batam Dipenuhi Kapal Asing Pencuri Ikan

Kapal asing pencuri ikan memenuhi Dermaga Pangkalan PSDKP Batam.
Sumber :
  • Berton Siregar

VIVA – Banyaknya kapal ikan milik pencuri yang berhasil ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Kelas I Batam, Bakamla, dan Polri, yang disandarkan di dermaga Pangkalan PSDKP Batam, membuat dermaga tersebut nampak penuh sesak.

Dari Batam, Buruh Serukan Dukungan untuk Anies Jadi Presiden RI di 2024

Hal itu disebabkan pengadilan belum bisa memutuskan nasib kapal-kapal ikan milik asing, karena masih adanya proses banding atau kasasi yang ajukan pihak pemohon.

Menurut data yang dihimpun, sejak 2016 sampai 2018, kapal patroli milik KKP Batam, TNI AL, dan Polair, berhasil menangkap 98 kapal. Terdiri atas 87 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 11 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang sedang melakukan kegiatan pencurian ikan atau dengan menggunakan alat tangkap ikan TRAWL di perairan Kepulauan Riau.

TNI AL Berhasil Gagalkan 2 Rombongan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Batam

Sebanyak 98 kapal itu ditangkap di berbagai pulau di Kepri. Misalnya 28 kapal ditangkap di Perairan Batam oleh kapal patroli KKP, sebanyak 41 kapal ditangkap di Pulau Natuna, dan 29 kapal ditangkap di Pulau Anambas.

"Ada 50 kapal ikan asing dan kapal milik warga Indonesia yang kita amankan di dermaga ini. Sisanya di Natuna dan Anambas yang ditengarai melakukan pencurian ikan di laut Indonesia khususnya di Kepulauan Riau. Semua masih menunggu putusan pengadilan," ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Slamet S, Sabtu 19 Januari 2019.

DFW: Setengah Aktivitas Pencurian Ikan Terjadi di Laut Natuna Utara

Kapal asing pencuri ikan memenuhi Dermaga Pangkalan PSDKP Batam.

Sebelumnya, kondisi pelabuhan juga tidak kalah sesaknya, karena kapal-kapal yang juga ditangkap selama 2018. Tapi kini sudah ditenggelamkan oleh TNI AL, Polri, yang berjumlah 69 kapal.

Di Batam, Polri yang diberi wewenang dalam penenggelaman sebanyak 14 kapal. Sementara itu, di Natuna 31 kapal, dan Anambas 24 kapal, diberikan wewenang kepada TNI AL.

"Eksekutornya ada di kejaksaan, kami dari pangkalan PSDKP hanya membantu dalam proses pengajuan pemberkasan yang selanjutnya bila sudah selesai kita serahkan ke pihak kejaksaan, yang selanjutnya diberi wewenang kepada Polri dan TNI AL untuk melakukan kegiatan apa (sesuai) putusan pengadilan," ujarnya.

Pantauan VIVA, kondisi kapal di dermaga PSDKP sudah banyak yang kandas, berlumut, dan berkarat. Bukan tidak mungkin jika kapal-kapal tangkap itu akan terus bertambah jumlahnya. Bila ini terjadi, area laut sekitar akan tidak bisa dilalui oleh kapal-kapal yang akan melewatinya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya