Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dinilai Terobosan Hukum

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Deputy Country Director International Association for Counter Terrorism and Security Professionals Center for Security Studies (IACSP), R Rakyan Adi Brata menilai, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir merupakan terobosan hukum yang didasari rasa kemanusiaan yang sangat tinggi. 

Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani Dapat Remisi

Kebijakan itu pun dianggap tidak populis dan tidak menguntungkan Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres April 2019. "Tapi sepertinya Presiden lebih mengutamakan kemanusiaan. Ini terobosan hukum yang baik, didasari rasa kemanusiaan yang sangat tinggi. Kita semua tidak ada yang mau bila Abu Bakar Ba'asyir meninggal dunia di balik terali besi. Itu tidak manusiawi," kata Rakyan, Sabtu, 19 Januari 2019.

Rakyan menjelaskan, dari sisi analisis risiko, sebenarnya yang dilakukan saat ini adalah hanya memindahkan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara di tahanan menjadi penjara dalam rumah. Pihak keluarga bersedia berkompromi banyak dengan pemerintah dalam konteks pengawasan dan pembatasan gerak Abu Bakar Ba’asyir hanya dalam rumah. 

Dirjen PAS Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Setia Pancasila

"Kita berbeda dengan teroris, kita waras dan kita manusiawi. Teroris melanggar HAM para korban teror, lalu kalau kita ikut melanggar HAM mereka dengan dalih mereka sah untuk dimatikan dengan seperti itu, lalu, apa bedanya kita yang membunuh dengan dasar hukum, dengan mereka yang 'menghalalkan darah kafir dan thogut' dengan dasar menukil ayat Alquran keluar dari konteks," ujar Rakyan.

Menurut Rakyan, meski nanti Abu Bakar Ba'asyir sudah menghirup udara bebas, tetap diperlukan pengawasan ekstra ketat dari pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Pengawasan ini, terkait dengan pembatasan gerak Abu Bakar Ba'asyir. Selain itu, pihak keluarga sebaiknya tetap mematuhi aturan dan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.

Dirjen PAS: Abu Bakar Ba'asyir Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Meski sejak dulu Abu Bakar Ba'asyir disebut-sebut sempat dibai'at sebagai pengikut gerakan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), namun Rakyan meragukan hal itu. 

Menurut dia, selama ini Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah berbai'at kepada Abu Bakar Al Baghdadi sebagai khalifah. Namun sebaliknya, Abu Bakar Ba'asyir mendukung semua pergerakan dari kelompok atau jaringan manapun yang ingin menegakkan syariah dan melawan kebatilan. 

"Itu yang saya tidak yakin (berba'iat ke ISIS). Dia tidak pernah berbai'at kapada Abu Bakar Al Baghdadi sebagai khalifah. Dia mendukung semua pergerakan manapun yang ingin menegakkan syariah," ujar Rakyan.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pemerintah rencananya akan membebaskan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan, meski belum menjalani seluruh masa hukumannya.

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya