Berkas Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain Bagus, polisi juga telah melimpahkan berkas kasus dengan tersangka lain, yaitu HY. 

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua berkas dikirim Kamis, 17 Januari 2019 lalu. "Kasus hoax sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra di Kejagung, satu berkas yang di Bogor HY," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 19 Januari 2019.

Hingga kini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan sudah lengkap maka kedua tersangka akan dibawa ke meja hijau.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital. Bagus diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.

Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Isu tujuh kontainer suarat suara tercoblos ini sempat bikin heboh di publik. Selain Bagus, polisi menetapkan empat tersangka lain penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK.

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024


 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024