Layani Pijat Plus-plus, Puluhan Terapis Wanita di Jatim Diamankan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Tim Subdirektorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggerebek enam panti pijat di Kabupaten dan Kota Kediri pada pada Sabtu dini hari, 19 Januari 2019. Diduga, enam panti pijat itu melayani pelanggan untuk berbuat asusila dengan pemijat wanita atau terapis. Sebanyak 48 terapis diamankan dalam penggerebekan itu.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kediri. Ketika diselidiki, ternyata informasi itu benar lalu dilakukanlah penggerebekan.
“Enam panti pijat itu antara lain, Cattaleya Spa, D Manggo di Jalan Bagawata Baru, Iin Massage Spa di Jalan Brigjen Pol Imam Bahri, Glamour, MX Massage Kediri, dan Happy Family Massage,” kata Barung di Markas Polda Jatim Jalan A Yani Surabaya kepada wartawan.
Dari penggerebekan itu, lanjut dia, sebanyak 48 terapis wanita diamankan. Selain itu, diamankan pula lima karyawan dan pemilik, dan sebelas pelanggan.
Mereka semua dibawa ke Markas Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan awal. Hingga berita ini selesai ditulis, pemeriksaan masih berlangsung. “Semua masih dalam pemeriksaan,” tandas Barung.
Dia menuturkan, setelah pemeriksaan rampung, polisi akan menitipkan puluhan terapis yang diamankan kepada pihak Dinas Sosial Kediri untuk dilakukan pembinaan.
Adapun pihak yang menjadi penyedia atau muncikari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana. Barung tak menyebut berapa dan siapa yang sudah ditetapkan tersangka.