- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya meminta pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu ditunda setelah pemilu presiden tahun 2019 demi menghindari disalahpahami karena kepentingan politik praktis.
Michdan mengaku bertemu Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kemarin sore. Ba’asyir, katany, menerima dengan ikhlas kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri masa hukumannya. Tidak ada keinginan sedikit pun untuk menunda pembebasan itu.
“[kabar tentang Abu Bakar Ba’asyir ingin pembebasan itu ditunda] tidak benar. Kita (tim pengacara) mengusullkan 24 Januari dibebaskan,” kata Michdan dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin pagi, 21 Januari 2019.
Ba’asyir, kata Michdan, hanya meminta diberi waktu tiga-lima hari untuk mengurus proses pembebasan, di antaranya mengemasi barang-barang di sel tahanan, prosedur pemeriksaan rutin kesehatannya, dan lain-lain.
Tim pengacara tak berkeberatan dengan permintaan Ba’asyir. Berkemas-kemas mungkin dibutuhkan dua hari saja, sementara prosedur pemeriksaan kesehatan bisa segera diurus agar dapat dirujuk ke rumah sakit lain di tempat tinggalnya di Solo, Jawa Tengah. (ren)