Pengacara Bantah Ba’asyir Minta Pembebasan Ditunda usai Pilpres

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya meminta pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu ditunda setelah pemilu presiden tahun 2019 demi menghindari disalahpahami karena kepentingan politik praktis.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Michdan mengaku bertemu Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kemarin sore. Ba’asyir, katany, menerima dengan ikhlas kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri masa hukumannya. Tidak ada keinginan sedikit pun untuk menunda pembebasan itu.

“[kabar tentang Abu Bakar Ba’asyir ingin pembebasan itu ditunda] tidak benar. Kita (tim pengacara) mengusullkan 24 Januari dibebaskan,” kata Michdan dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin pagi, 21 Januari 2019.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Ba’asyir, kata Michdan, hanya meminta diberi waktu tiga-lima hari untuk mengurus proses pembebasan, di antaranya mengemasi barang-barang di sel tahanan, prosedur pemeriksaan rutin kesehatannya, dan lain-lain.

Tim pengacara tak berkeberatan dengan permintaan Ba’asyir. Berkemas-kemas mungkin dibutuhkan dua hari saja, sementara prosedur pemeriksaan kesehatan bisa segera diurus agar dapat dirujuk ke rumah sakit lain di tempat tinggalnya di Solo, Jawa Tengah. (ren)

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis
Ilustrasi penangkapan teroris.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Mantan narapidana kasus terorisme, Arifuddin Lako, mendukung upaya BNPT dan Kepolisian dalam menuntaskan masalah radikalisme terorisme di Sulawesi Tengah. 

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024