Eks Komisioner Komnas HAM Tuding Pembebasan Ba’asyir Dipolitisasi

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai (tengah).
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA.co.id

VIVA – Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menunding pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir dipolitisasi oleh tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Natalius mengatakan itu karena waktu pembebasan Ba’asyir sengaja diputuskan menjelang pemilu, padahal narapidana kasus terorisme tersebut sesungguhnya sudah berhak bebas bersyarat pada Desember 2018. Ditambah lagi media massa pendukung Jokowi mengekspos habis-habisan pembebasan itu demi meningkatkan elektabilitas Jokowi.

“Tim Jokowi dan media pendukugnya mem-blow up [pembebasan Abu Bakar Ba’asyir] untuk mengumpulkan elektabilitas Jokowi. Padahal ini proses hukum yang normal saja (memang menjadi hak Ba’asyir),” kata Natalius dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin pagi, 21 Januari 2019.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Dia menceritakan bahwa pada 2016 Komnas HAM sebenarnya berinisiatif memohon pembebasan Ba’asyir kepada Presiden. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan internal Komisi, ditemukan fakta bahwa Ba’asyir seolah diisolasi dari lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Misal, Ba’asyir dilarang salat Jumat berjemaah di masjid kompleks Lapas, melainkan di dalam sel tahanannya.

Selain itu, Komisi juga memprihatinkan kondisi fisik Ba’asyir yang sudah renta dan sakit-sakitan. Karena itulah Ba’asyir kemudian dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, agar sang pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu dapat dirawat lebih baik di sana.
 
Pada 2017, kata Natalius, Komisi akhirnya resmi berkirim surat kepada Presiden agar Kepala Negara segera mengakhiri masa hukuman Ba’asyir demi kemanusiaan. Lalu pada Desember 2018, Ba’asyir otomatis mendapatkan hak pembebasan bersyarat, meski kala itu sang narapidana menolak syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah, di antaranya mengakui kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gibran Singgung Hasto yang Halangi Pertemuan Megawati-Jokowi

“Jadi, pembebasan ini sebetulnya normal saja, tetapi kemudian dipolitisasi oleh tim [pemenangan] Jokowi, dan akhirnya Jokowi tersandera,” katanya.

Anggota Tim Pemenangan Jokowi menolak tudingan Natalius. Menurut Razman Arif, juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, menegaskan bahwa pembebasan itu tak berhubungan dengan politik praktis, terutama pemilu presiden. Kalau pun banyak media massa yang memberitakannya, itu sebenarnya wajar saja karena Ba’asyir adalah tokoh nasional dan figur publik.

“Sama sekali tidak benar kalau disebut dikait-kaitkan dengan pilpres. Ba’asyir sebetulnya sudah mendapatkan hak bebas bersyarat, tetapi waktu itu terkendala,” kata Razman dalam forum yang sama dengan Natalius. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya