Abu Bakar Baasyir Bebas, Polri Pantau Sel Tidur Terorisme

Abu Bakar Baasyir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Polri tetap akan melakukan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme terkait dengan pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

Persiapan bahkan telah dilakukan oleh Polri, ini karena pembebasan bersyarat terhadap pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan dilakukan pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, proses penangkalan telah dilakukan oleh seluruh Polda di setiap daerah. Pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror telah dilaksanakan secara efektif karena adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Sekjen PDIP dan Yenny Wahid Setuju dengan Gus Ipul Jangan Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir

"Sel tidur yang ada pada setiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling, monitoring, oleh Satgas Anti Teror yang ada di Polda Polda. Tim itu terus bergerak," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Selain itu, Polri juga akan melakukan pengawasan atau monitoring jelang pembebasan Abu Bakar. Meski begitu, dirinya mengaku belum dapat informasi pasti mengenai pembebasan Abu Bakar.

Gus Ipul Bilang Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Baasyir, Pihak Amin Merespons Begini

"Pada prinsipnya dari Kepolisian akan melakukan monitoring. Kalau yang bersangkutan atau beliau ABB kembali ke Solo tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melakukan tugas monitoring tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama 9 tahun, dari vonis 15  tahun yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir bebas tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya makin menurun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya