Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, siap melakukan eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan atas putusan Mahkamah Agung pada kasus penipuan Rp15,3 miliar dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Ia mengatakan, eksekusi terhadap mantan calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu, setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan tingkat kasasi tersebut.

"Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi," kata Sumanggar kepada wartawan di Medan, Senin siang, 21 Januari 2019.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Sumanggar menjelaskan, salinan putusan itu diterima JPU paling lama satu sampai dua pekan dari putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Selama itu, Kejaksaan hanya menunggu salinan disampaikan putusan ke Kejati Sumut.

"Kita belum tahu nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan kita. Kita lihat dulu lah putusannya," jelas Sumanggar.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Untuk diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum tiga tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan tiga tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2015-2020.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ibas Yudhoyono dan para jenderal di Jakarta. Ramadhan menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan gagal dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun, janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan, karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Penolakan kasasi diajukan Tim Kuasa Hukum Ramadhan Pohan memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, beberapa waktu. Yang sama menjatuhkan hukuman terhadap Pria berkacamata itu, tiga tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya