Anggota DPR Amin Santoso Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono dituntut 10 tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Amin dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

"Kami menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Nur Haris, saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menganggap Amin tak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Amin juga dipandang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Amin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar atas perkara sama. 

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Menurut jaksa, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis, Sudah Ada Firasat Buruk?

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan, agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang itu diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Menurut jaksa, awalnya Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.

Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.

Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR. Selain itu, Amin meminta, agar dia diberikan fee sebesar tujuh persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Dari total Rp3,3 miliar, sebanyak Rp475 Juta diberikan kepada Eka Kamaludin. Sementara itu, Yaya Purnomo menerima Rp300 Juta.

Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya