Kronologis Pemberian Rp1 Miliar yang Diminta Sekda Jabar

Suasana sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman.

VIVA - Saksi sidang kasus suap proyek Meikarta Rp16,1 miliar, Sekretaris Dinas atau Sekdis Dispora Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln mengungkapkan, kronologis pemberian uang Rp1 miliar yang diminta oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Pemberian itu dilakukan Hendry, agar pemerintah provinsi mempercepat penerbitan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hendry menuturkan, pertemuan pertama terjadi pada Agustus 2017 di Kilometer (KM) 72 Tol Purbaleunyi. Dalam pertemuan pertama itu yang hadir di antaranya Hendry, Sekda Jabar, Iwa Karniwa, Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaiman dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"Pertemuan pertama di Km 72 Purbaleunyi arah Bandung, di pertemuan ini meminta uang Rp1 miliar," ujar Hendry di Ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 21 Januari 2019.

Kemudian, pertemuan terjadi di kantor Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Sate, yang dihadiri oleh Hendry, Neneng Rahmi, dan Waras Wasisto untuk kembali membahas izin RDTR, agar segera diterbitkan.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

"Pertemuan kedua itu di ruang kerja beliau, tanggal waktunya saya lupa, mungkin dua minggu, setelah pertemuan di 72. Saat itu, Pak Iwa minta penjelasan penyampaian RDTR yang setahu saya waktu itu telah dibahas juga rapat dengan wakil gubernur," katanya.

Lanjut Hendry, izin RDTR belum terbit, setelah dua kali pertemuan. Kemudian, pertemuan ketiga kembali dilakukan pada Januari 2018, di kantor Iwa Karniwa.

"Di ruang kerja beliau, waktu itu persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan Bu Neneng, menanyakan sudah sejauh mana bantuan yang sudah diberikan Sekda Provinsi," ujarnya.

Kemudian, Hendry merencanakan memberikan uang Rp1 miliar yang diminta saat pertemuan di KM 72 yang diserahkan ke Sulaiman. "Ada (pemberian) pak, dari permintaan yang di rest area 72 itu. Waktu itu, saya beserta staf saya, menyerahkan ke Pak Sulaiman di Grand Wisata Bekasi," tuturnya.

Seperti diketahui, Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin mengungkap ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam proses pembangunan proyek Meikarta.

Hal tersebut diungkapkan Neneng, saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar Billy Sindoro. Menurutnya, permintaan itu dilakukan Iwa Karniwa kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili.

"Ada permintaan Iwa Karniwa Sekda Jabar Rp1 miliar melalui Neneng Rahmi," kata Neneng di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin lalu, 14 Januari 2019.

Saat ditanya lebih lanjut, Neneng menyatakan, tidak tahu rinci soal kepentingan permintaan tersebut, karena komunikasi tersebut intens terjadi antara Iwa dengan Neneng Rahmi.

"Saya enggak tahu betul, karena itu Neneng Rahmi yang tahu," katanya, saat diwawancara dalam istirahat salat Ashar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya