Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ingin Bikin Gaduh di Tahun Politik

Mabes Polri tangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial BBP, mengaku kepada polisi sengaja menyebarkan kabar bohong tersebut agar menimbulkan kegaduhan di Tahun Politik. 

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Niatnya, motivasinya memang akan membuat gaduh, baik gaduh di medsos maupun gaduh di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di kantor Divisi Humas Polri, Senin 21 Januari 2019.

Hal tersebut terungkap dari fakta hukum yang dilakukan BBP bahwa dia sempat menyebarkan kabar hoax melalui akun Twitternya @bagnatara1 dan mention ke beberapa akun politikus. Saat ini, Polri telah mengirim berkas kasus Bagus ke Kejaksaan Agung kemudian tiga tersangka lain, yaitu HY, LS, dan J. 

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Setelah (dinilai) kurang viral, dia niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi berupa voice (suara). Nah voice ini yang disebarkan melalui WA (WhatsApp) grup," kata Dedi.

Lebih lanjut dia menambahkan karena yang dilakukannya masif, alhasil rekaman suara yang ia buat menjadi viral. Tahu apa yang ia perbuat menjadi viral, BBP lantas buru-buru menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya kemudian membuang kartu seluler, dan ponselnya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," lanjut Dedi. (ren)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024