Jaksa Tuntut Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo 9 Tahun Penjara

Yaya Purnomo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – P?egawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo,? dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Yaya dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.?

Kemenkeu Menangkan Lelang SUN Rp24 Triliun

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 21 Januari 2019.?

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Yaya tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan Yaya merugikan masyarakat pengguna infrastruktur.?

Bukan Sri Mulyani, Media Asing Soroti Prabowo Pertimbangkan 4 Nama Ini Jadi Menkeu di Kabinetnya

Namun, Yaya dipandang telah menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.?

Yaya dianggap terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Kemenkeu Menangkan Lelang SUN Rp 24 Triliun, Penawaran Masuk Tembus Rp 61,04 Triliun

Menurut jaksa KPK, uang suap itu merupakan bagian yang terkait uang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 Miliar.

Uang itu diberikan agar Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). ?

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Tak hanya suap, ?Yaya Purnomo juga dipandang terbukti terima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dolar Singapura.

"Uang-uang tersebut adalah realisasi fee 2-3 persen yang diminta terdakwa dan Rifa Surya. Penerimaan secara tunai dan kartu ATM yang dipakai untuk kepentingan pribadi," kata jaksa Ariawan Agustiartono.

Menurut jaksa KPK, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu, telah memanfaatkan posisi keduanya untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait 8 pengajuan anggaran. Beberapa penerimaan tersebut yaitu DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.?

Selanjutnya, terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, kemudian terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.?

Selain itu terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang infrastruktur jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dan? terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.?

Kemudian terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun dan ?terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, serta terkait DID APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Tabanan dan ?untuk Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.?

Yaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya