Wakil Bupati Trenggalek Terancam Diberhentikan gara-gara Menghilang

Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Emil Elestianto-Mochamad Nur Arifin.
Sumber :

VIVA – Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dikabarkan menghilang sejak beberapa hari lalu. Wakil bupati termuda itu tak terlihat di kantornya, tanpa izin dan pesan.

Belasan Santri Diduga Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren

Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak, ajudan Gus Ipin (sapaan akrab Muhammad Nur Arifin), dan beberapa orang dekatnya mengaku tidak tahu keberadaannya. Lingkungan pemerintah kabupaten setempat kebingungan lebih dari sepekan. Hingga akhirnya tersiar ke publik lalu heboh.

Gus Ipin dikabarkan tidak berkantor tanpa izin dan pesan sejak 9 Januari 2019. Setelah heboh, kabar itu akhirnya sampai secara resmi di meja Gubernur Jawa Timur Soekarwo. “Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek, yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin 21 Januari 2019.

Keren! Bocah Ajaib Asal Trenggalek Ini Terbitkan 40 Buku di Usia 11 Tahun, Full Bahasa Inggris

Dalam surat, kata Soekarwo, Pemerintah Provinsi menerima kabar bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat atau kantornya dan tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Gus Ipin mangkir berkantor tanpa izin kepada Bupati Trenggalek maupun Gubernur Jatim. “Kami menerima dan mendapatkan laporan (bahwa) Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan (tugas) sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Karena tanpa pesan, Gubernur Jatim pun menganggap sikap Gus Ipin itu sebagai mangkir tugas. Soekarwo pun mengeluarkan surat teguran. “Teguran ini kita berikan, karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang berbunyi) lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar,” ujarnya.

Didukung Kiai dan Santri Wilayah Mataraman Jatim, Mahfud MD Minta Dinilai secara Jujur

Dia menyayangkan sikap Gus Ipin yang meninggalkan tugas sebagai pejabat negara lebih dari tujuh hari tanpa izin dan pesan apapun. “Bagaimana sebagai seorang kepala daerah, kok ya, meninggalkan daerahnya tanpa izin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memilihnya ketika pilkada kemarin,” katanya.

Teguran yang gubernur berikan adalah teguran pertama. Gubernur akan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri sambil menanti kabar kapan sang wakil gubernur dapat kembali bekerja. ”Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua,” ujarnya.

Sesuai aturan, teguran kedua dikeluarkan disertai kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan selama tiga bulan. “Nanti, kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung,” kata Soekarwo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya