Polisi Temukan Indikasi Kuat Pelecehan Seksual pada Mahasiswi UGM
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, melibatkan sejumlah pakar hukum untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi Universitas Gadjah Mada, saat menjalani Kuliah Kerja Nyata atau KKN di Maluku.
Pakar hukum yang dilibatkan berasal dari berbagai kampus, di antaranya Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, dan Universitas Airlangga di Surabaya. Pelibatan mereka, diharapkan bisa membuat kasus dugaan pemerkosaan itu menjadi lebih jelas.
“Kita akan buat perkara ini menjadi terang benderang. Jadi, satu perkara yang terang benderang: peristiwanya apa dan mengapa terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Kombespol Hadi Utomo, pada Senin 21 Januari 2019.
Selain meminta masukan dari pakar hukum, polisi pun mengirim tim investigator ke tempat kejadian, yakni di Pulau Seram, Maluku. Penyidik memeriksa lima orang sebagai saksi untuk mengumpulkan sejumlah keterangan tentang kejadian itu.
Dengan tambahan lima orang saksi dari Pulau Seram, total 26 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda DI Yogyakarta. Sebanyak 21 saksi lainnya, diperiksa di Markas Polda DI Yogyakarta dan sisanya di Maluku.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa di Pulau Seram maupun diperiksa di Yogyakarta, menurut Hadi, tak ada perbedaan yang mencolok. Mereka mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual itu memang ada, meski bentuknya pemerkosaan, pencabulan, atau lainnya belum dapat dipastikan.
"Fakta-fakta sangat kuat bahwa peristiwa itu ada, namun untuk mengatakan bahwa peristiwa itu pemerkosaan, pencabulan, masih belum. Nanti, kita dalam gelar akan ditentukan itu. Nanti, ujungnya akan disimpulkan. Pekan ini kita akan laksanakan gelar lengkap," kata Hadi. (asp)