Eni: Saya Diminta Setya Novanto Loloskan Proyek PLTU Riau-1

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih mengaku hanya menjalankan perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR untuk membantu bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Eni mengaku dijanjikan mendapat fee oleh Setya Novanto bila Johannes Kotjo mendapatkan proyek investasi senilai 900 juta dolar AS tersebut.

"Karena Pak Setya Novanto adalah Ketua Umum saya di Partai Golkar sekaligus Ketua DPR juga, saya tidak bisa menolaknya. Tapi saya hanya bantu, tidak memikirkan janji-janji fee," kata Eni Saragih saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Eni mengaku Setya Novanto mengatakan akan memberi sekitar 1,5 juta dolar Amerika Serikat apabila bantu Kotjo memfasilitasi bertemu Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu Eni dijanjikan akan diberikan saham.

"Menjanjikan 1,5 juta dolar. 'Nanti gw kasih saham juga'. Tapi sampai hari berikutnya juga tak pernah disampaikan karena Pak Setya Novanto kena kasus, Pak Kotjo juga tak tidak pernah menyampaikan itu lagi," kata Eni di hadapan majelis hakim.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Eni sendiri mengatakan waktu itu suaminya sedang maju dalam Pemilihan Bupati Temanggung, sehingga sangat memerlukan dukungan partainya dan dukungan uang. 

Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih terima suap secara bertahap hingga mencapai Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya