- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA - Beberapa waktu lalu, muncul wacana revisi Peraturan Presiden soal keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rencananya, BNPB akan berada di bawah Kementeriaan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menanggapi hal ini, Kepala BNPB, Doni Monardo, menegaskan lembaganya tetap akan berada di bawah presiden. Hanya saja, untuk kementeriaan terkait itu hanya jalur koordinasi saja.
"Sudah ditegaskan presiden, bahwa BNPB sesuai UU itu di bawah beliau. Untuk koordinasi bisa saja dengan berbagai kementerian," kata Doni usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 22 Januari 2019.
Selama ini, lanjut dia, koordinasi sudah dengan Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam. "Jadi tetap di bawah presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ada wacana merevisi Peraturan Presiden. Memang, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB, lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Nantinya, dalam perpres baru itu kemungkinan BNPB ada di bawah Kemenko Polhukam. Doni yang merupakan jenderal aktif TNI juga dinilai tak perlu mundur dari militer.
Selain itu, menurut Moeldoko, revisi dilakukan demi efektivitas koordinasi. Menurutnya, tanggap darurat nantinya berada di bawah Kemenko Polhukam. Sementara itu, teknis pekerjaan berada di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.