Komisi III DPR Akan Buka Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, Joko Jumadi.
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Terdakwa kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Komisi III DPR.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Ia bersama kuasa hukum dan pendampingnya mengajukan usulan eksaminasi terhadap kasusnya yang ditanggapi positif Komisi III DPR.

Nuril pun menceritakan kronologis kejadiannya hingga bisa menjadi terdakwa kasus ini. Ia merasa putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya bersalah tak adil.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

"Saya dapat kabar MA, memutuskan saya bersalah. Jadinya, saya berpikir rasa keadilan tak ada di saya, karena seharusnya yang sebabkan semua ini kepala sekolah, juga merasakan hal yang sama. Harapan saya, minta keadilan bisa bebas," kata Baiq dalam RDPU di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Pendamping Nuril, Rieke Diah Pitaloka mengharapkan, agar Komisi Kejaksaan bisa melakukan pengawasan ketat terhadap jaksa-jaksanya. Lalu, dia mengharapkan, agar dilakukan eksaminasi.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

"Kami rekomendasikan diadakan eksaminasi," kata Rieke pada kesempatan yang sama.

Pimpinan RDPU, Arsul Sani pun merespons usulan ini. Ia mengatakan, anggota komisi III Fraksi Gerindra juga menyetujui usulan ini.

"Tadi Pak Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco sudah bisik-bisik sama saya, kalau perlu dilakukan eksaminasi di Komisi III. Ini, kalau PDIP dan Gerindra sudah sepakat, kayanya sudah selesai ini," kata Arsul.

Usai RDPU, Arsul menjelaskan, eksaminasi maksudnya membuka kasus tersebut mulai dari duduk perkaranya di ruang Komisi III DPR. Ia menceritakan, Gerindra yang mengusulkan agar anggota Komisi III DPR yang melakukan eksaminasi.

"Enggak menghadirkan MA dong, menghadirkan para ahli hukum bagaimana mereka melihat dari perspektif kacamata ilmu hukum kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.

Ia menjelaskanm eksaminasi ini nantinya tak bisa disebut ikut campur mengubah putusan kasasi MA. Tapi setidaknya, Komisi III menyampaikan pada lembaga yang bersangkutan mitra kerja kekuasaan kehakiman, MA, untuk melihat putusan kasasinya memenuhi kepastian hukum. Tetapi, dari sisi keadilan hukum dianggap melukai keadilan hukum masyarakat.

"Itu yang bisa dilakukan. Sehingga, tidak pada kasus ini saja, ke depannya hakim-hakim itu melihat dua sisi. Dari sisi keadilan hukum dan kepastian hukum. Bisa saja kalau dari PK (peninjauan kembali)," kata Arsul.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, setidaknya eksaminasi akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Sebab, saat ini masih ada proses untuk putusan PK.

"Kami masih menunggu putusan PK, paling tidak dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan. Harapannya eksaminasi ini, kemudian juga menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara," kata Joko usai RDPU. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya