Wacana Pembebasan Ba'asyir, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Korban

Anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan meminta pemerintah memikirkan aspek kemanusiaan pada keluarga korban terorisme, terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, memang terbukti terlibat dalam aksi terorisme.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

"Kita juga harus memikirkan, aspek kemanusiaan kepada para keluarga korban. Karena, bagaimanapun ustaz Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat dalam aksi teroris dan itu dibuktikan di proses pengadilan yang terbuka," kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Ia menambahkan, kalau pemerintah terburu-buru membuat keputusan untuk membebaskan dengan dasar hukum yang lemah, di antaranya karena aspek kemanusiaan, maka sama saja melanggar aspek keadilan dan kemanusiaan dalam perspektif keluarga korban. 

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

"Keputusan pemerintah untuk mengkaji kembali pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir sangat tepat, karena kita harus berhati-hati dalam hal ini," kata Bara.

Menurutnya, keputusan yang akan diambil bisa menimbulkan konsekuensi yang sangat luas. Padahal, selama ini pemerintahan Jokowi dinilai cukup tegas dan berhasil melakukan pencegahan, serta tindakan hukum terhadap berbagai aksi teroris.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

"Kalau ini dilakukan dan ustaz Abu Bakar Ba'asyir dinilai oleh pengadilan sebagai master mind dari aksi teroris, terutama yang di Bali itu, maka ini bisa mengubah persepsi itu semua," kata Bara.

Apalagi, ia menjelaskan, pembebasan bersyarat dianggap menjadi jalan untuk membebaskan Ba'asyir. Tetapi, Ba'asyif malah menolak menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan NKRI. 

"Ada orang yang jelas menyatakan secara terbuka tidak mengakui Pancasila dan NKRI, maka itu suatu hal yang sangat ironis. Bagaimana kita bisa melakukan ini, sementara pemerintah membebaskan seseorang yang secara ideologi tidak setuju dengan Pancasila dan NKRI," kata Bara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya