KPK Identifikasi Lebih 20 Legislator Bekasi Dapat Hadiah dari Meikarta
- Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, diduga turut menerima hadiah untuk plesiran ke Thailand, terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Bahkan, sebagian dari para legislator Bekasi itu dideteksi turut mengajak keluarganya saat liburan ke Thailand. "Saat ini, teridentifikasi lebih dari 20 orang. Jadi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dapat pembiayaan jalan-jalan ke Thailand," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 23 Januari 2019.
Menurut Febri, pihaknya sedang mengusut pemberian uang dari p?royek Meikarta untuk para anggota DPRD Bekasi tersebut. Diduga, uang itu berkaitan dengan pemulusan perubahan aturan tata ruang proyek Meikarta.
Bahkan, menurut Febri, beberapa anggota DPRD Bekasi yang pernah diperiksa sudah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang diterimanya. Sejauh ini, baru ada dua anggota DPRD Bekasi yang mengembalikan uang itu. "Ini akan terus kami klarifikasi dan perdalam beberapa di antaranya yang sudah dilakukan proses pemeriksaan itu sudah bersikap kooperatif mengakui perbuatannya, ada yang sudah kembalikan uang," kata Febri.
Sejauh ini, sejumlah anggota DPRD Bekasi yang dipanggil KPK adalah Taih Minarno, Sunandar, Mustakim, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Daris, Haryanto, Suganda Abdul Malik, Nyumarno, Edi Kurtubi Udi, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, serta Yudi Darmansyah dan Anden Saalin Relan.
Dalam perkara ini, KPK mulanya menemui ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta hanya mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah seluas 84,6 hektar.
Namun, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. Karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak, untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.