Anggota DPRD Kalteng Terungkap Bikin Laporan Kunker Fiktif

Terdakwa kasus dugaan suap fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, membuat laporan kunjungan kerja fiktif ketika melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, pada 27-29 September 2018. Laporan fiktif itu, untuk melengkapi surat pertanggungjawaban atau SPJ untuk mencairkan uang kedinasan.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Demikian terungkap, saat tiga anggota DPRD dan seorang staf Komisi B DPRD Kalteng bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Keempatnya bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD Kalteng.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Mulanya, jaksa KPK mengonfirmasi hasil kunjungan kerja Komisi B ke Jakarta pada 27-29 September 2018 lalu. Para saksi mengakui, rencananya kunjungan kerja dilakukan ke dua perusahaan.

Pertama, ke kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan hari kedua, berencana berkunjung ke PT Agro Indomas. Tapi ternyata, kunjungan cuma ke kantor PT BAP, adapun kunjungan ke PT Agro Indomas batal dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

"Waktu itu, PT Agro tidak siap, jadi tidak jadi," kata anggota Komisi B DPRD Kalteng, Totok Sugiharto.

Jaksa KPK, kemudian menampilkan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja. Laporan itu mencantumkan laporan kegiatan kunjungan ke PT Agro Indomas.

Jaksa mengonfirmasi dokumen tersebut dengan Yanson, staf Komisi B. Yanson mengakui, laporan kegiatan itu fiktif. Laporan hanya dibuat supaya seolah-olah anggaran telah digunakan untuk kunjungan kerja. "Laporan tersebut, cuma untuk pertanggungjawaban keuangan," ujar Yanson.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp240 Juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya