Hina Nabi Muhammad, Aipda Saperio Divonis 30 Bulan Penjara

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi bernama Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) selama 30 bulan penjara. Anggota Polri berangkat Aipda itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya.

Ucapan Isra Miraj 2022 yang Bisa Dibagikan ke Keluarga dan Kerabat

Selain hukum penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Efian itu juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Efian, Rabu, 23 Januari 2019.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam nota putusan majelis hakim menyebutkan, personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut oknum polisi dengan hukuman selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis subuh, 23 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam. Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya