Mahfud MD Anggap Jokowi Keliru Percayakan soal Ba’asyir pada Yusril

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pada dasarnya Presiden Joko Widodo tak bersalah dalam masalah rencana pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Presiden, kata Mahfud, sebetulnya tak pernah dengan tegas menyatakan sudah memutuskan membebaskan tanpa syarat Ba’asyir. Dia menganggap, pernyataan Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pada dasarnya hanyalah menjawab pertanyaan wartawan, menyusul konferensi pers Yusril Ihza Mahendra bersama Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur.

Tetapi, dia mengingatkan, Jokowi tak menyatakan sudah memutuskan, melainkan masih mempertimbangkan opsi-opsi hukum untuk Ba’asyir atas dasar kemanusiaan. Kalaupun ada diksi “ya”, yang diucapkan Jokowi, sebenarnya itu bermaksud bertanya balik kepada wartawan, bukan bermakna membenarkan.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

“Kan, biasa Pak Jokowi mengucapkan ‘ya’, saat ditanya wartawan. Itu sebenarnya, “ya” (dengan tanda tanya). Pak Jokowi saya kira, sedang mempertimbangkan, belum memutuskan,” katanya dalam telewicara dengan dengan tvOne pada Kamis pagi, 24 Januari 2019.

Mahfud hanya menilai, ada yang keliru juga dari kebijakan Jokowi memercayakan persoalan itu kepada Yusril Ihza Mahendra. Yusril, katanya, memang ahli hukum tata negara dan mantan menteri kehakiman, juga penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Tetapi, dia mengingatkan, Yusril tak memiliki kapasitas dan legalitas apapun dalam urusan hukum Ba’asyir, apalagi kalau berkaitan dengan kebijakan negara.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

“Ada kekeliruan dalam peristiwa ini. Kenapa Yusril? Seharusnya tidak. Dia penasihat Jokowi (sebagai calon presiden), bukan penasihat Presiden,” katanya.

Seharusnya, menurut Mahfud, urusan sepenting rencana pembebasan Ba’asyir dinyatakan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, atau minimal Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Kok tiba-tiba yang mengumumkan Yusril mengatasnamakan Presiden.” (asp)

Ingin tahu apa komentar Presiden Joko Widodo terkait polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir? Cek dalam video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya