Lucas Minta Inisial L dalam Manifes Penerbangan Diungkap

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa Lucas mengaku bingung dengan keterangan saksi Christine Sudiro selaku Manager Ground Handling PT Wira yang ditugasi di Bandara Halim Perdanakusuma.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi Christine diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka daftar manifes untuk mengetahui pergerakan Lucas. Dia menyebut dalam daftar manifes biasa tertulis Mr L, bukan Lucas.

"Itulah aneh, berarti sudah pasti Mr Lucas dan Mr L itu adalah dua orang yang berbeda, sudah pasti. Jawabannya empat orang itu siapa? Satu Lucas, Aprista dan Intan Maharani. Nah, Mr L itu siapa yang di manifes," kata Lucas menanggapi kesaksian Cristine di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Dalam sidang sebelumnya, nama Lucas selalu diafiliasikan dengan inisial L atau Prof L. Namun, Christine tidak dapat memastikan lebih rinci siapa Mr L. Sementara, saksi Dina Soraya sebelumnya mengaku diperintahkan Prof L yang ditegasinya adalah Lucas, untuk membantu Eddy Sindoro.

"Iya berarti ada Lucas dan ada juga Mr L, ini kan ribut-ribut Mr L. Nah L itu siapa? Ini pasti dua orang yang berbeda," kata Lucas.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Dalam perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum KPK. (ase)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021