Kepala Desa di Lahat Selewangkan Dana Desa Nyaris 100 Persen

Aksi unjuk rasa kasus korupsi dana desa/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Kepolisian Resor Kabupaten Lahat mengamankan seorang kepala desa berinisial AJ (47), dari desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan. AJ ditangkap petugas, karena terbukti menyalahgunakan uang negara sebesar Rp473.004.697.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Kerugian yang dialami negara berasal dari dana desa, dengan total anggaran mencapai Rp586.978.000. Diduga, sebagian besar dana desa atau hampir 100 persen, dia gunakan untuk kepentingan pribadi, bukan diperuntukkan terhadap pembangunan.

"Tersangka sudah menyalahgunakan penggunaan dana desa, yang seharusnya untuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas, serta sarana dan prasarana desa. Pada kenyataannya, dana desa dia manfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, ketika dihubungi, Kamis 24 Januari 2019.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Menurut Ferry, dana desa yang disalahgunakan AJ berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Dana desa, sesuai dengan rencana anggaran biaya peruntukannya, untuk fasilitas desa, seperti jalan dan sebagainya.

Namun saat dicek Inspektorat Daerah, ternyata tidak ada sama sekali bentuk pembangunan di desa tersebut. Dan setelah diselidiki, dana desa itu ternyata digunakan AJ untuk kepentingan pribadi.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Hari ini, kami serahkan hasil penyidikan kita sejak tahun lalu ke Kejaksaan Negeri Lahat. AJ sudah terbukti merugikan negara dan tersangka juga sudah mengakui," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AJ, kata Ferry, tersangka menggunakan dana desa untuk biaya pernikahan keluarganya. Selain itu, dana desa dia gunakan untuk liburan ke beberapa kota besar di Indonesia.

Karena terbukti bersalah, AJ dikenakan Undang-undang Tipikor. Tersangka dianggap sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan memperkaya diri dan diancam hukuman paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, AJ mengakui, dia menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fasilitas desa dan pembuatan jalan usaha tani desa setempat, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jiwa sosial saya ini tinggi. Uangnya saya gunakan untuk keperluan keponakan saya, karena anak yatim. Dia menikah. Selain itu, saya gunakan untuk jalan-jalan ke Jakarta, Bengkulu, dan sebagainya," ujar AJ membeberkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya