Polri Sebut Ahok Bebas Hal yang Sangat Biasa

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 24 Januari 2019, sekira pukul 07.30 WIB. 

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Terkait kebebasan Ahok, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi M.Iqbal menyebutkan, itu merupakan hal yang wajar. "Itu suatu yang sangat biasa," katanya di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, hari ini.

Dia menjelaskan, saat seseorang menjadi narapidana karena perbuatan yang mereka buat maka mereka harus dibina usai diputus oleh pengadilan sehingga ruang gerak mereka jadi terbatas.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Setelah dibina atau menjalani masa hukumannya, narapidana pun bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali bergerak tidak hanya di ruang lingkup lapas semata saat ditahan. Lantaran itu, menurut dia, tak ada yang perlu dikomentari lebih jauh soal kebebasan Ahok karena hal tersebut dinilai lumrah.

"Masyarakat yang berstatus narapidana apabila sudah waktunya, semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan, lepas bebas sesuai mekanisme biasa itu," katanya.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Diketahui, Ahok menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis, 24 Januari 2019. Ahok bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama. (ase)

Satgas pangan polri

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Tim Satgas Pangan Polri menyarankan agar pasar murah digalakkan di Kalimantan Tengah untuk menjaga stabilisasi harga dan stok bahan pokok penting selama puasa dan lebaran

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024