Polri Sebut Ahok Bebas Hal yang Sangat Biasa

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 24 Januari 2019, sekira pukul 07.30 WIB. 

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

Terkait kebebasan Ahok, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi M.Iqbal menyebutkan, itu merupakan hal yang wajar. "Itu suatu yang sangat biasa," katanya di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, hari ini.

Dia menjelaskan, saat seseorang menjadi narapidana karena perbuatan yang mereka buat maka mereka harus dibina usai diputus oleh pengadilan sehingga ruang gerak mereka jadi terbatas.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Setelah dibina atau menjalani masa hukumannya, narapidana pun bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali bergerak tidak hanya di ruang lingkup lapas semata saat ditahan. Lantaran itu, menurut dia, tak ada yang perlu dikomentari lebih jauh soal kebebasan Ahok karena hal tersebut dinilai lumrah.

"Masyarakat yang berstatus narapidana apabila sudah waktunya, semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan, lepas bebas sesuai mekanisme biasa itu," katanya.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Diketahui, Ahok menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis, 24 Januari 2019. Ahok bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama. (ase)

OPM merilis video terbaru pilot Susi Air  Philip Mark Mehrtens

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Dukungan pemerintah pusat untuk tindak tegas OPM sangat diperlukan TNI dan Polri, kata pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024