Sambil Merangkak, Ayah Penghina Jokowi Jenguk Anaknya

Saidi, orang tua tersangka penghina Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Orang tua tersangka kasus ujaran kebencian dan penghina Jokowi berinisial IS alias Imran Kumis, Saidi, menjenguk anaknya di ruang tahanan Polres Mataram, Jumat, 25 Januari 2019.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Saidi datang bersama kakak IS untuk menjenguk dan membawakan pakaian, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Saidi yang menderita disabilitas terpaksa harus jalan merangkak memasuki ruangan. Sebelumnya, IS diketahui menulis status bertulis "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!" Tulisan tersebut kemudian menjadi perdebatan di Facebooknya.

Jokowi Hopes Panua Pohuwato Airport in Gorontalo Can Boost Local Economy

Saidi berharap Presiden Jokowi memaafkan anaknya. Karena di rumah, dia hidup hanya bertiga sejak lama bercerai dengan istrinya.

"Mudah-mudahan Pak Presiden bisa memaafkan dia. Ampuni dia. Saya sangat minta maaf, bebaskan dia," ujar Saidi sambil menangis haru.

Sosok Jenderal Termuda di TNI, Ternyata Lulusan Akmil 1999 dan Berusia 47 Tahun

Saidi mengakui anaknya bersalah telah menulis status yang diduga berisi ujaran kebencian. Dia meminta kerendahan hati Presiden memaafkan IS.

Pengacara IS, Muhanan Gibest, mengatakan kedatangan orang tua dan pengacara untuk mengantar surat penangguhan penahanan pada Kapolres Mataram.

"Kami datang ke sini untuk mengantar surat penangguhan penahanan. Alasannya karena IS kami jamin tidak akan melarikan diri atau mengulang perbuatan serupa," katanya.

Pengacara lainnya, Abdi Negara, memohon kerendahan hati polisi untuk menangguhkan penahanan. Dia mengatakan selain IS adalah korban gempa, unsur pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE belum terpenuhi.

Dia mengatakan unsur ujaran kebencian harusnya terpenuhi jika telah membuat kegaduhan atau permusuhan antara anak bangsa.

"Tidak terpenuhi unsurnya karena tidak menimbulkan akibat dari status yang dibuat, yang mana terjadi suatu permusuhan antargolongan," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya