Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Sekda Jabar Tertegun

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi saksi, dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar, untuk terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Selain Iwa, turut hadir mantan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, M Guntoro dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Yani Firman.

Iwa hadir menggunakan batik hijau duduk bersebelahan dengan Yani Firman. Iwa tampak tertegun mendengarkan paparan saksi lainnya. 

Eks Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 M

Seperti diketahui, Iwa Karniwa disebut-sebut telah meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Keterangan tentang Iwa itu disampaikan Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin, 21 Januari 2019.

Iwa disebut meminta Rp1 miliar dengan penghubung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Wasisto kepada Pemda Bekasi, untuk kepentingan pencalonannya dalam seleksi bakal calon gubernur (Bacagub) Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Sedangkan Yani Firman diduga menerima dana suap Meikarta. Kronologinya yaitu pada 10 November 2017, dilaksanakan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat yang diketuai oleh Deddy Mizwar, dalam rapat tersebut membahas pemberian rekomendasi Gubernur untuk pembangunan Meikarta. 
Dalam rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada hari dan waktu di November 2017 terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang senilai SGD90 ribu kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, di Wisma jalan Jawa Bandung. (mus)

Sidang kasus dengan terdakwa Yusmada berlangsung di PN Medan

Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Yusmada terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk jabatannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2022