- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berpotensi melanggar aturan jelang perayaan Imlek.
Pengawasan khususnya bagi warga Tiongkok, yang ditengarai berkegiatan usaha secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS mengaku telah menerjunkan petugasnya untuk memperkuat pengawasan di sejumlah daerah. Biasanya, warga Tiongkok banyak yang menggunakan visa kunjungan terbatas datang ke Jawa Tengah saat Imlek.
"Ketika Imlek tiba, yang jadi perhatian kita ialah kedatangan mereka ke pusat-pusat dunia usaha. Apakah kegiatan yang mereka lakukan, sesuai dengan legalitas izin kunjungannya," kata Ramli di Semarang, Senin 28 Januari 2019.
Pengawasan itu, dengan berkolaborasi tim pengawasan orang asing di enam kantor Imigrasi se-Jawa Tengah. Mereka akan ditugaskan untuk memonitor keberadaan orang asing di tiap perusahaan maupun dunia usaha kabupaten/kota.
"Akan kita maksimalkan pemantauannya, saat Imlek berlangsung. Apalagi, enam kantor kita punya wilayah dunia usaha yang berbeda-beda, baik di perusahaan yang mempekerjakan orang asing dari Tiongkok, maupun di rumah-rumah penduduk," ujarnya.
Upaya pengawasan warga asing diklaim telah membuahkan hasil positif dari tahun ke tahun. Dari 200 lebih warga asing yang melanggar di 2017, jumlahnya bisa ditekan jadi 140 orang pada 2018.
Tercatat, 4.000 warga asing yang kini tinggal di wilayah Jawa Tengah. Jika ditemui warga asing yang melanggar aturan, Imigrasi tak segan menindak tegas.
"Sebagian besar warga Tiongkok, yang datang ke Jawa Tengah ini sifatnya temporary (sementara), mereka biasanya menggunakan visa kunjungan terbatas dalam tempo tertentu," katanya. (asp)