Bos ABU Tours Dihukum Penjara 20 Tahun

CEO perusahaan travel umrah ABU Tours, Hamzah Mamba di sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA – Bos perusahaan jasa perjalanan ibadah umrah PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours, Hamzah Mamba, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 28 Januari 2019.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Hamzah, chief executive officer (CEO) ABU Tours itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing menyatakan bahwa Hamzah Mamba terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah yang menggunakan jasa perusahaannya sebesar Rp1,2 triliun.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Juga pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Hamzah tak berbicara sepatah kata setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Dia bahkan diam saja ketika hakim memintanya menanggapi putusan itu: menerima atau menolak dan mengajukan banding.

Permintaan hakim Denny lantas dijawab oleh pengacara Hamzah, Hendro Sariyanto. Dia menyatakan akan berpikir dahulu untuk mempertimbangkan menerima atau menolak vonis itu.

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hamzah dengan hukuman penjara 20 tahun. Namun, yang membedakan adalah denda yang mesti Hamzah bayarkan.

Hakim mewajibkan Hamzah membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa sebelumnya menuntut denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Hamzah dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.

Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu, uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, empat ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan. (art)

Ichsan/Makassar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya