Soal 1 M di Proyek Meikarta, Sekda Jabar Mengaku Diminta Anggota DPRD

Foto areal pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengakui adanya pertemuan dengan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di Kilometer (KM) 72 Tol Purbaleunyi terkait dengan pembahasan izin proyek Meikarta.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Iwa Karniwa yang bersaksi untuk kasus suap proyek Meikarta Rp16,1 miliar dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Iwa menuturkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pertemuan tersebut diprakarsai oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

“Saya diminta oleh Pak Waras, tidak tahu materinya (obrolannya) apa. Tidak dijelaskan oleh dia (Waras), ada (agenda) ketemu, ya saya kan sedang istirahat di situ, dia (Neneng Rahmi) datang,” ungkap Iwa di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 28 Januari 2019.

Menurut Iwa, pertemuan dengan Neneng Rahmi pada saat itu terjadi secara singkat. Bahkan, menurut Iwa, Neneng diminta untuk datang ke Gedung Sate jika ingin membahas proyek Meikarta.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

“Kalau untuk masalah ini, datang saja ke kantor nanti kita bahas di kantor. Saya lupa (lokasi pertemuannya) tapi yang jelas lokasinya di kilometer 72,” ujarnya.

Jaksa meminta Iwa Karniwa untuk jujur karena berdasarkan keterangan saksi Neneng Rahmi dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln menyatakan bahwa ada permintaan Rp1 miliar oleh Iwa Karniwa yang disampaikan melalui Waras Wasisto.

Selain permintaan uang, Jaksa juga mempertanyakan kepentingan dan kerelaan Iwa Karniwa menuruti permintaan Waras Wasisto untuk bertemu dengan Neneng Rahmi. Iwa beralasan, permintaan Waras dituruti sebagai wujud menjaga relasi antara Pemerintahan dengan DPRD Jawa Barat.

“Tidak (meminta) betul. (Kepentingan ke KM 72) ya karena diminta oleh Pak Waras. Saya berhenti di situ karena pulang rapat dari Jakarta, tidak kebetulan. Jadi dia minta ketemu, ya saya menjaga hubungan dengan DPRD jadi ketemu, tapi sebentar,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, Saksi sidang kasus suap proyek Meikarta Rp16,1 miliar, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln mengungkapkan kronologi pemberian uang Rp1 miliar yang diminta olek Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Pemberian itu dilakukan Hendry untuk mempercepat Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Hendry menuturkan, pertemuan pertama terjadi pada Agustus 2017 di KM 72 Tol Purbaleunyi. Dalam pertemuan pertama itu yang hadir di antaranya Hendry, Sekda Jabar Iwa Karniwa, Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaiman dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

“Pertemuan pertama di Km 72 Purbaleunyi arah Bandung, di pertemuan ini meminta uang Rp1 miliar,” ujar Hendry di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 21 Januari 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya