Ibu dan Anak Korupsi Mobil Damkar Divonis Penjara 12 Tahun

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menahan dua terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar. Keduanya ialah Deni Okta Pribadi, selaku Direktur PT Dhezan Karya Perdana dan Ratziati sebagai Komisaris Perusahaan Ratziati, yang juga ibu kandung Deni.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Deni Okta divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, sedangkan Raziati lima tahun. Vonis itu sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor 175/N1.10/UH.3/01/2019.

“Mereka terlibat perkara Damkar. Eksekusi ini sesuai dengan surat perintah Kajari Banda Aceh, setelah adanya putusan MA pada tanggal 19 November 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa 29 Januari 2019.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Keduanya juga didenda masing-masing Rp200 juta. Deni dibebankan biaya pengganti Rp4,7 miliar. Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu sebulan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sedangkan Ratziati, tetap divonis penjara lima tahun.

Selain itu, kedua terpidana didenda masing-masing Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. “Kedua terpidana juga sudah kita bawa ke penjara untuk menjalani hukuman. Deni kita tahan di Lapas Lambaro, sedangkan Raziati di Rutan Lhoknga,” kata Iskandar.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Kasus itu berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu, meminta bantuan pembelian mobil damkar yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil damkar yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

Perusahaan terpidana saat itu memenangkan lelang dengan penawaran Rp16,899 miliar dari pagu anggaran Rp17,5 miliar. Pelaksanaan pengadaan diduga menyimpang dari spesifikasi harga: seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya rakitan.

Berdasarkan perhitungan ahli yang juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, harga mobil damkar itu Rp10,174 miliar. Biaya pengiriman dan lainnya Rp124,3 juta sehingga totalnya Rp10,298 miliar.

Sedangkan uang yang dibayarkan kepada PT Dhezan Karya Pertama sebesar Rp16,899 miliar, dipotong pajak mencapai Rp1,842 miliar, sehingga totalnya Rp15,056 miliar.

Selisih antara uang yang dibayarkan Rp15,056 miliar dengan harga dan biaya mobil damkar sebesar Rp10,298 miliar adalah Rp4,757 miliar. “Sehingga kerugian negara dari pengadaan mobil Damkar tersebut mencapai Rp 4,757 miliar,” kata jaksa penuntut umum, Cut Heni Usmayanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya