BPN: Penahanan Ahmad Dhani Berlebihan

Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menilai, penahanan terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani terlalu berlebihan. Sebab, seharusnya menunggu sampai inkrah.

Perempuan Muda Nahdliyin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Titip 9 Pesan

"Ya kalau mau lihat kemarin, kejaksaan terlalu berlebihan. Itu kan memang ada surat edaran jampidum tapi harusnya jangan mengalahkan undang-undang yang ada," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Ia menambahkan, Dhani juga tak pernah ditahan dari awal proses sampai vonis. Menurut dia, seharusnya hakim, jaksa memberikan kesempatan pada Dhani menjalankan upaya banding tanpa ditahan.

Jadi Cawapres Prabowo, Ini 7 Pencapaian Gibran Rakabuming di Kota Solo

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. (art)

Momen Kumpul Keluarga Presiden Soeharto, Dihadiri Anak hingga Cucu
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sarasehan Peningkatan Prestasi serta Kemandirian Pesantren di Jakarta International Expo (JIEXPO) Sabtu, 16 Desember 2023 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2023