- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menilai, penahanan terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani terlalu berlebihan. Sebab, seharusnya menunggu sampai inkrah.
"Ya kalau mau lihat kemarin, kejaksaan terlalu berlebihan. Itu kan memang ada surat edaran jampidum tapi harusnya jangan mengalahkan undang-undang yang ada," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Ia menambahkan, Dhani juga tak pernah ditahan dari awal proses sampai vonis. Menurut dia, seharusnya hakim, jaksa memberikan kesempatan pada Dhani menjalankan upaya banding tanpa ditahan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. (art)